BERPAKAIAN YANG BENAR DI
LINGKUNGAN KAMPUS
OLEH :
NOVIA CIPTASARI
201510160311081 / 23
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN I B
TAHUN
AJARAN 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
rahmat serta karunia-Nya yang begitu besar maka saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini saya buat sesuai dengan apa yang telah saya dapatkan
ketika saya melaksanakan pembelajaran Mata Kuliah PPKN.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Sehingga
saran, kritik, serta koreksi terhadap makalah ini sangat saya harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun
pada khususnya, dan bagi semua pihak pada umumnya.
Malang, 01
Desember 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Adanya berbagai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman
yang serba canggih dan cepat dapat menghasilakan produk-produk yang beraneka
ragam yang digunakan untuk kebutuhan manusia. Salah satu aspek yang sangat
berkembang dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia adalah industri pakaian.
Pakaian pada dasarnya adalah kebutuhan primer (pokok) yang sangat dibutuhkan
oleh manusia di dunia dan perkembanganya cukup signifikan, hal ini
terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik pakaian dengan berbagai model dan
bahan yang sangat bervariasi diseluruh dunia, khususnya di Indonesia.
Sebagai seorang muslim kita harus melihat kaidah-kaidah
berpakaian yang sesuai dengan syari’at islam, supaya apa yang kita kenakan
dapat dipertanggungjawabkan di akhirat kelak dan tidak memicu hal-hal yang
tidak diinginkan. Berbeda dengan zaman sekarang banyak dikenal model yang tidak
sesuai dengan syari’at islam, sebagai contoh adalah model pakaian yang dikenal
dengan istilah “you can see” yang artinya kamu boleh
melihat, atau bahkan ada yang rela mati-matian untuk menaikan bagian
bawahnya ke atas dan yang atas rela diturunkan kebawah, atau ada yang
mengenangkan baju yang tidak semestinanya dipakai oleh anak TK/SD (pakaian
super ketat) hingga terlihatlah apa yang seharusnya tidak terlihat.Naudzubillah
min dzalik.
Begitu pula dengan kehidupan di kampus yang tentunya tidak
terlepas dari peratura-peraturan kampus sendiri. Dimana kampus merupakan salah
satu media untuk mencetak kader-kader penerus bangsa yang menjadi figur dari
beberapa kalangan, baik kota maupun desa dan kalangan lainnya. Sehingga masalah
berpakain di kampus juga perlu di jaga dan disesuaikan dengan syari’at Islam.
Akhir-akhir ini banyak diantara mahasiswa dan mahasiswi yang
memfigurkan pakaian-pakain barat sebagai kebanggaan mereka biasanya identik
serba seksi walaupun melanggar ketentuan syari’at islam. Dengan gaya dan mode
pakaian tersebut secara tidak langsung akan dapat memicu para generasi muda
bangsa pada perbuatan-perbuatan tidak diinginkan, terutama moral dan akhlak
mereka serta merugikan baik secara duniawi maupun ukhrawi. Untuk itu penulis
mengangkat judul dalam makalah ini “Berpakaian yang benar di Lingkungan
Kampus”
1.2 Rumusan
Masalah
Agar
pembahasan pada judul yang penulis tida terlalu melebar, maka di perlukan
adanya rumusan masalah. Adapun rumusan masalahnya adalah sebgai berikut;
1.
Apa itu pakaian?
2.
Bagaimana cara berpakaian menurut
Islam?
3.
Mengapa wanita Muslim
harus pakai jilbab?
4.
Bagaimana seharusnya berpakaian yang
benar di kampus? (dibahas dalam tinjauan praktis).
1.3
Tujuan Masalah
Dengan adanya
rumusan masalah di atas, maka dalam makalah ini penulis memiliki tujuan-tujuan
khusus yang ingin dicapai. Adapun tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui secara mendalam
arti dan hakekat pakaian
2.
Untuk mengetahui cara berpakaian
menurut Islam
3.
Untuk mengetahui alasan wanita
muslimah memakai jilbab
4.
Untuk mengetahui bagaimana
berpakaian yang benar di kampus
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pakaian
Pakaian
atau sandang adalah salah satu kebutuhan pokok manusia disamping maknan (pangan)
dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat
merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab
berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dan prilaku dasar manusia
yang mempunyai rasa malu sehingga selalu menutupi tubuhnya.
Pakaian
menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut
sampai hujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan
setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki beserta segala perlengkapannya,
seperti tas, sepatu, dan semacam perhiasan yang melekat padanya.
Dalam
ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam
menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki dan perempuan. Khusus untuk
muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jati dirinya sebagai seorang
muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah
bersifat universal, dalam artian dapat dipakai oleh muslimah dimanapun ia
berada. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: yang artinya berbunyi:
“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian menutup
auratmu dan pakaian untuk perhiasan. Dan pakaian takwa yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat” (QS. Al-A’raf 26).
Dalam
al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian Bani Adam itu ada tiga macam, yaitu:
1.
Pakaian yuwaari
sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu
dilihat atau terlihat.
2.
Pakaian riiyan,
artinya pakaian yang merupkan hiasan yang layak bagi manusia, jadi lebih
daripada hanya menyembunyikan aurat saja.
3.
Libasut taqwa yang berarti pakaian yang merupakan ketaqwaan, yang
menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak
yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri di dunia dan akhirat,
menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam
masyarakat dan negara.
Begitu
hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa
memahami hakekat fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini islam sebagai Agama
yang salil likulli zaman wa makan memberikan
perhatian yang besar terhadap fungsi pakaian. Menurut ajaran islam, sebagaimana
di jelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 8 dan Al-A’raf
ayat 26, pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu:
1.
Sebagai penutup aurat
2.
Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah
sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah SWT dan sesama
manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau
mode serta warna pakaian yang dianggap indah, menarik, dan menyenagkan, selama
tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.
Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal
yang merusak, seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan
sebagainya.
Demikianlah
tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan islam, mudah mudahan dalam
berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan
dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah yang
mensyukuri nikmat-nya dan terhindar dari sifat kuffur terhadap karunianya.
2.2
Cara Berpakaian seorang Muslim dan Muslimah
Pakaian
atau busana muslim sudah tidak asing lagi di telinga kita. Oleh sebagian
perancang busana Indonesia disebut sebagai busana kontenporer. Dalam kolom
konsultasi syari’ah online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam
berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah menutupi seluruh tubuh melainkan yang
dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh,
tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian “khas” orang
kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutib dari buku “Jilbab
Al Mar’ah Al Muslimah fii Kitabi Waa Sunnah (Syekh Al Albani), beberapa
syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berpakain harmonis dan syar’i:
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan syar’i
Allah
berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya;” Katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara
kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka”.
Dalam
ayat lain surat Al Ahzab 59 Allah juga berfirman:”Hai nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.” Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Dalam ayat ini
dijelaskan bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita
muslimah/mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah
salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan
menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku seumur hidup.
Al
Qurtubi berkata: “Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang
menunjukkan hal itu adalah apa yang di riwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah
bahwa Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah, sedangkan ia memakai pakaian
tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: “Wahai Asma!
Sesungguhnya jika wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada
bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini,”Kemudian ia menunjuk wajah dan
(telapak) tangannya. Allah pemberi taufIk dan tidak ada rabb selainya”.
2. Tidak tembus pandang
Dalam
sebuah hadits Rasulullah telah bersabda:“Pada akhir umatku nanti akan ada
wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala
mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya
mereka adalah kaum wanita yang terkutuk”, di dalam hadits lain
terdapat tambahan:“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium
buahnya, padahal buahnya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan
sekian. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Atsar
diatas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karean itu Aisyah RA
pernah berkata ”Yang namanya khimar adalah yang dapat menimbulkan kulit
dan rambut”. Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan tenun yang tipis dan
berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit mungkin bisa di
siasati dengan menambahkan lapisan (agak tebal atau senada) di dalam bahan baju
ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa mengenakan busana
yang kita inginnkan.
3. Tidak ketat hingga memperlihatkan
lekuk tubuh
Ustman
Bin Zaid pernah berkata: “Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal
yang merupakan baju yang dihadiakan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau.
Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku ”mengapa
kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?, Aku menjawab ”Aku
pakaikan baju itupda istri ku”. Nabi lalu bersabda “Perkenankan
ia mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu. Karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi
dengan sanat hasan)
Aisyah
pernah berkata ”Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga
pakaian :baju, jilbab, dan khimar” adalah Aisyah pernah mengulurkan
izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.
4. Tidak menyerupai pakain Laki-laki
Dari
Abu Hurairah berkata ”Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”
Dari
Abdullah bin Amru yang berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda “Tidak
termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum
pria dan kaum pria yang menyerupakan diri kaum wanita”.
Dari
Abdullah bin Umar yang berkata: rasulullah bersabda ”Tiga golongan yang
tidak akan masuk surga dan Alllah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat;
orang durhaka kepada orang tuanya dan wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan
menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki ras
cemburu).”
Dalam
hadits diatas terkandung petunjuk yang jelas mengenai di haramkannya tindakan
wanita yang menyerupai kaum pria begitu pula sebaliknya. Tidak menyerupai
pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang
layaknya dipakai oleh seorang lai-laki, memakai kemeja laki-laki dan lain-lain.
Sehingga secara psikologis mempengaruhi pada pribadi pemakainya, misalnya meras
sekuat pria, merasa tomboy dan lain-lain.
5. Tidak menyerupai pakaian khas orang
kafir atau orang fasik
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan
tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) kepada orang kafir, baik dalam ibadah,
ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Allah SWT berfirman dalam
Al Quran surat Al Hadid ayat 16 yang berbunyi”Belumkah datang wahyu bagi
orang-orang yan beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti
orang-orang yang sebelumnya”.
6. Memakai pakaian bukan untuk mencapai
popularitas
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah SAW bersabda ”Barang siapa
mengenakan pakaian (libas) syuhroh di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian
kehianaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.
(Abu Daud II/172 dan Ibnu Majah II/278-279)
Libas syuhrah adalah
setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di
tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh
seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang
bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan
dengan tujuan riya.
Ibnu Atsir
berkata: syuhroh artinya
terlihatnya sesuatu. Maksud dari libas syuhroh adalah pakaiannya terkenal di kalangan
orang-orang yang mengangkat pandangan mereka kepadanya, ia berbangga terhadap
orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslimah dalam menentukan busana
atau pakaian yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas
syarat-syarat berpakaian muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan
pakaian kita. Berpakaian muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke
syukuran kita terhadap Alllah.
7. Perintah Berjilbab Bagi Wanita
Muslimah
Muslimah
hendaknya kembali pada fitrah Islam. Dan tidak layak bagi mereka mengingkari
perintah Alllah SWT ketika mensyariatkan suatu kewajiban, tidak ada pilihan
lain kecuali menaatinya. Begitu pula ketika jilbab di syariatkan, tidak ada
pilihan lain kecuali mengenakannya dengan penuh ketaatan, tidak setengah-setengah
dan tidak dicampurkan dengan mode-mode Yahudi.
Sesuai
dengan firman-Nya dalam surat An Nur ayat 31, yang artinya;” Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka”.
Begitu
juga dalam surat Al Ahzab ayat 59, yang berbunyi:”Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.” Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Islam
agama fitrah. Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya sesuai dengan fitrah
manusia. Hukum Islam yang senantiasa cocok dengan kondisi zaman kerena pembuat
hukum itu sendiri Allah SWT adalah Yang Maha Tahu akan kondisi manusia. Hukum
yang terkait dengan jilbab sangatlah jelas siapapun mengaku wanita muslimah,
harus menutup tubuhnya dengan mengenakan jilbab. Hal ini untuk menjaga agar
tidak terjadi fitnah yang disebabkan aurat itu.
8. Ketentuan Pria Berpakaian dan Berdandan
1.
Untuk kebersihan dan kebutuhan
“Kebersihan
adalah sebagian dari iman”, menurut hadits tersebut jika seorang hidup bersih
berarti orang itu beriman, begitu juga untuk laki-laki yang senang pergi ke
salon dan menjaga penampilannya itu diperbolehkan selama untuk menjaga
kebersihan diri. Pria berdandan juga diperbolehkan selama untuk kebutuhan,
misalnya seorang pembicara public, presenter, salesman dan profesi lain yang
menuntut banyak interaksi dengan banyak orang harus berpenampilan rapi,
sehingga hal tersebut merupakan hal yang mafhum. Dalam lingkup pribadi
berdandan juga kebutuhan suami untuk menyenagkan istri.
2. Tidak
berlebihan
Allah
tidak menyukai apapun yang berlebihan, termasuk berdandan bagi pria. Boleh
berdandan rapi, memakai wangi-wangian, pergi ke salon, creambah, pedicure,
manicure, dan lai-lainnya asalkan tidak berlebihan dan sikap lelakinya
masih ada.
3. Tidak
menyerupai poerempuan
Dalam
hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas RA. disebutkan “Rasulullah SAW
mwlaknbat laki-laki yang menyeerupai wanitan dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR.
Bukhori Fathul Barii: 10/332)
Menyerupai
dalam hal ini bisa berupa pakaian, perhiasan, cara berdandan, cara berbicara
dan tingkah laku lainnya. Peniruan pria terhadap wanita atau sebaliknya
menyalahi fitrah dan akan membuka pintu keburukan.
4. Tidak
berbahan sutera
Hadits
Hudzaifah Bin Yaman RA. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ”Janganlah
kalian meminum dalam wadah emas dan perak dan janganlah mengenakan pakaian
sutera, sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk
kalian di akhirat pada hari kiamat. (HR. Muslim)
Para lelaki jelas dilarang memakai
pakaian sutera, namun ada pengecualian bagi mereka yang sakit kulit untuk
memakai pakaian sutera (karena pakaian lain memicu penyakit mereka) sebagaimana
keringanan yang diberikan Nabi SAW kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin
Awwam.
5. Emas
Rasulullah
bersabda “Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki
umantku dan diperbolehkan bagi kalangan wanitanya”. HR. Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Jadi walau bagaimanapun indahnya emas
laki-laki tidak boleh memakainya, tapi perak boleh dipakai.
6.
Menyemir rambut
Menurut
halal dan haramnya menyemir rambut dengan warna hitam adalah tidak boleh. Hal
ini karena banyak orang yang sudah lanjut usia biar terlihat masih muda, maka
ia mengenakan semir hitam. Dan sebaliknya semir selain warna hitam
diperbolehkan, hanya saja secara etika tidak baik. Selain itu juga bisa
menyerupai orang-orang barat (yahudi dan nasrani). Oleh karena itu walaupun
diperbolehkan secara syari’ah dan hukum, namun bertentangan dengan etika dan
moral dalam masyarakat.
Tinjauan Praktis
Perguruan
tinggi adalah salah satu jenjang tertinggi dalam menimba ilmu. Selain itu
sesuai dengan tri dhama perguruan tinggi yaitu satu, sebagai
penyelenggara pendidikan pengajaran, dua, penelitian dantiga pengabdian
pada masyarakat. oleh karena dalam proses pendidikan di kawasan kampus
mahasiswa dan mahasiswi perlu di perhatikan etika dan berprilaku dalam
berpakaian, bergaul, dan mengembangkan pengetahuannya.
Dalam
dikade terakhir negara kita dilanda berbagai krisis, salah satunya adalah
krisis moral atau dekradasi moral. Dimana banyak diantara kita yang mengikuti
budaya hidup ala Barat, baik dari segi berpakaian, bergaul dan
lain-lainnya. Mahasiswa dan mahasiswi juga merupakan korban dari dekradasi
tersebut. Tidak banyak diantara perguruan-perguruan tinggi yang mahasiswa dan
mahasiswinya yang mengalami dekradasi moral khususnya dalam bergaul dan
berpakaian.
Pakaian
merupakan hal yang paling nampak dalam aktivitas keseharian civitas akademika
kampus. Ala Barat diantara mereka bukan sesuatu yang baru tetapi sudah menjadi
kebiasaan. Contohnya; banyak di kalangan mahasiswi yang menggunakan selana yang
ketat. Survie dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta atau dalam
lingkup Islam, 85% persen diantara mereka yang mengenakannya. Di kalangan
mahasiswa sendiri banyak yang mengenakan celana yang dibolongi, memakai tatu,
mengenakan anting dan lain-lainnya. Tanpa hal-hal tersebut mereka bisa dibilang
tidak gaul dan ketinggalan zaman, walaupun mereka mengorbankan
harga diri dan agamanya demi kesenangan dunia yang sementara itu.
Sebagai
kader-kader bangsa perlu adanya batasan-batasan dan peraturan khusus untuk
membentuk kepribadian mereka yang baik dan bisa menjdi uswah
hasanah bagi orang-orang disekitarnya. Untuk itu ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam berpakaian di kampus, yaitu;
1.
Tidak memakai kaos oblong (tidak
berkera)
Dalam
menuntut ilmu seharusnya penuntut ilmu (pelajar) memperhatikan etika dalam
berpakaian juga. Supaya bersikap sopan dalam berpakain dan merasa pantas
sebagai seorang pelajar. Kalau seorang pelajar memakai kaos oblong, maka secara
tidak langsung mereka tidak ada niat untuk uncari ilmu. Untuk itu berpakaian
harus di perhatikan dan disesuaikan.
2.
Tidak memakai sandal
Sebagaimana
lembaga pendidikan lainnya dalam kampus juga harus memperhatikan masalah
sepatu. Dengan mengenakan sepatu kita patut diakui sebagai seorang pelajar.
Selain itu sebagai pembeda antara pelajar dan lainnya.
3.
Tidak menggunakan pakaian ketat
(baju adik)
Pakaian
ketat ini baik berupa baju ataupun celana. Dengan mengenakan pakaian tersebut
kita memperlihatkan dan melihat leluk-lekut tubuh seseorang yang menyebabkan
kita dekan dengan sina. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Isra’ ayat 32,
yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji”.
4.
Tidak mengenakan baju yang tipis
(tembus pandang)
Ustman
Bin Zaid pernah berkata: “Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal
yang merupakan baju yang dihadiakan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau.
Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku ”mengapa
kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?, Aku menjawab ”Aku
pakaikan baju itupda istri ku”. Nabi lalu bersabda “Perkenankan
ia mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu. Karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi
dengan sanat hasan)
5.
Mengenakan jilbab (khusus wanita muslimah)
Sesuai
dengan firman-Nya dalam surat AZ Nur ayat 31, yang artinya;” Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka”.
Begitu
juga dalam surat Al Ahzab ayat 59, yang berbunyi:”Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.” Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
1.
Tidak mengenakan kalung, anting,
gelang dan asesoris lainnya (khusus laki-laki)
2.
Berpakaian tidak berlebihan
3.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
dan perempuan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
permasalan yang terjadi di area kampus khususnya masalah pakaian penulis dapat
menyimpulkan dan memberikan solusi bagaimana seharusnya mahasiswa dan mahasiswi
berpakaian dengan etika dan aturan yang telah ada sesuai dengan konsep dan
ajaran Islam. Adapun kreteria berpakaian yang benar dalam kampus adalah sebagai
berikut:
1.
Tidak memakai kaos oblong (tidak
berkera)
2.
Tidak memakai sandal
3.
Tidak menggunakan pakaian ketat
(baju adik)
4.
Tidak mengenakan baju yang tipis
(tembus pandang)
5.
Mengenakan jilbab (khusus wanita
muslimah)
6.
Tidak mengenakan kalung, anting,
gelang dan asesoris lainnya (khusus laki-laki)
7.
Berpakaian tidak berlebihan
8.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
dan perempuan
Oleh
karena itu, semoga penulis dan pembaca yang budiman dengan ilmu dan pengetahuan
yang baru ini bisa merubah pola beretika dalam berpakaian di lingkungan kampus.
Karena sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali, salah satu orang yang celaka
adalah orang yang mengetahui suatu ilmu (pengetahuan) tetapi dia tidak merasa
tahu dan malas untuk mengamalkannya.
Saran
1.
Karena dalam kampus sudah ada
peraturan-peraturan, maka bagi para dosen ataupun siapa saja yang
bertanggungjawab untuk mengaplikasikannya dan mempertegas bagi pelanggarnya.“Disiplin
dibuat untuk dipatuhi dan ditaati”
2.
Untuk para dosen agar senantiasa
memberikan peringatan dan nasehat akn peraturan-peraturan dalam kampus atau
lainnya setiap akhir perjumpaan pada mata kuliah masing-masing.
3.
Bagi mahasiswa dan mahasiswi untuk
sadar akan hak dan kewajiban yang ada di kampus, mematuhi apa yang menjadi
peraturan-peraturan. Tidak ada paksaan dalam masuk suatu kampus atau perguruan
tinggi tertentu, tetapi kalau sudah masuk dalam lingkungan tersebut, maka iapun
wajib beradaptasi dan mengikuti peraturan-peraturan yang ada dan berlaku
DAFTAR PUSTAKA
1. Depertemen Agama RI, Mushaf Al Qur’an Terjemah,
Al Huda; 2002, Depok
2. Al Ghifari, Abu, Jibab Seksi, Media
Qolbu; 2005, Bandung
3. A Fillah, Salim, Agar Bidadari Cemburu Padaku,
Pro-U Media; 2008, Yogyakarta
4. Asnawati Al Bughuri, Subti, Pria Berdandan
Pesolek atau Jaga Penampilan, UMMI; 2008
5. El Ghozy Al Akhfiya, Sheiddi, Ukhti Cantik,
Pustaka Ulumuddien; 2006, Bandung
6. Fathari, Abu, Alasan Mengapa Saya Pakai Jilbab, Assadudin
Fresss; 2005, Bandung.
7. Fadjar, A. Malik dan Efendy Muhadjir, Dunia
Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan, UMM Press; 1998, Malang.
Wynn Hotel Casino and Spa - MapYRO
ReplyDeleteFind the Wynn Hotel Casino and Spa (book now) location in 밀양 출장안마 Las Vegas, NV. 하남 출장마사지 Rooms: 경산 출장안마 2,034,587,742,000 square feet; Number 고양 출장마사지 of Floors: 11,716; Rooms Rating: 3.9 천안 출장안마 · 32,326 reviews