ea8b33cfb869d253e433687f730e5788 Novia Cipta: Cara Berpakaian yang Benar di Lingkungan Kampus

Sunday, February 19, 2017

Cara Berpakaian yang Benar di Lingkungan Kampus

BERPAKAIAN YANG BENAR DI LINGKUNGAN KAMPUS







OLEH :
NOVIA CIPTASARI
201510160311081 / 23




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN I B
TAHUN AJARAN 2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat serta karunia-Nya yang begitu besar maka saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini saya buat sesuai dengan apa yang telah saya dapatkan ketika saya melaksanakan pembelajaran Mata Kuliah PPKN.
 Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Sehingga saran, kritik, serta koreksi terhadap makalah ini sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun pada khususnya, dan bagi semua pihak pada umumnya.



Malang, 01 Desember 2015
    

                                                                Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Adanya berbagai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang serba canggih dan cepat dapat menghasilakan produk-produk yang beraneka ragam yang digunakan untuk kebutuhan manusia. Salah satu aspek yang sangat berkembang dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia adalah industri pakaian. Pakaian pada dasarnya adalah kebutuhan primer (pokok) yang sangat dibutuhkan oleh manusia di dunia dan perkembanganya cukup signifikan, hal ini  terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik pakaian dengan berbagai model dan bahan yang sangat bervariasi diseluruh dunia, khususnya di Indonesia.
Sebagai seorang muslim kita harus melihat kaidah-kaidah berpakaian yang sesuai dengan syari’at islam, supaya apa yang kita kenakan dapat dipertanggungjawabkan di akhirat kelak dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Berbeda dengan zaman sekarang banyak dikenal model yang tidak sesuai dengan syari’at islam, sebagai contoh adalah model pakaian yang dikenal dengan istilah “you can see” yang artinya kamu boleh melihat, atau bahkan ada yang rela mati-matian untuk menaikan bagian bawahnya ke atas dan yang atas rela diturunkan kebawah, atau ada yang mengenangkan baju yang tidak semestinanya dipakai oleh anak TK/SD (pakaian super ketat) hingga terlihatlah apa yang seharusnya tidak terlihat.Naudzubillah min dzalik.
Begitu pula dengan kehidupan di kampus yang tentunya tidak terlepas dari peratura-peraturan kampus sendiri. Dimana kampus merupakan salah satu media untuk mencetak kader-kader penerus bangsa yang menjadi figur dari beberapa kalangan, baik kota maupun desa dan kalangan lainnya. Sehingga masalah berpakain di kampus juga perlu di jaga dan disesuaikan dengan syari’at Islam.
Akhir-akhir ini banyak diantara mahasiswa dan mahasiswi yang memfigurkan pakaian-pakain barat sebagai kebanggaan mereka biasanya identik serba seksi walaupun melanggar ketentuan syari’at islam. Dengan gaya dan mode pakaian tersebut secara tidak langsung akan dapat memicu para generasi muda bangsa pada perbuatan-perbuatan tidak diinginkan, terutama moral dan akhlak mereka serta merugikan baik secara duniawi maupun ukhrawi. Untuk itu penulis mengangkat judul dalam makalah ini “Berpakaian yang benar di Lingkungan Kampus”


1.2  Rumusan Masalah
Agar pembahasan pada judul yang penulis tida terlalu melebar, maka di perlukan adanya rumusan masalah. Adapun rumusan masalahnya adalah sebgai berikut;
1.      Apa itu pakaian?
2.      Bagaimana cara berpakaian menurut Islam?
3.      Mengapa wanita Muslim harus pakai jilbab?
4.      Bagaimana seharusnya berpakaian yang benar di kampus? (dibahas dalam tinjauan praktis).    
1.3  Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah di atas, maka dalam makalah ini penulis memiliki tujuan-tujuan khusus yang ingin dicapai. Adapun tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui secara mendalam arti dan hakekat pakaian
2.      Untuk mengetahui cara berpakaian menurut Islam
3.      Untuk mengetahui alasan wanita muslimah memakai jilbab
4.      Untuk mengetahui bagaimana berpakaian yang benar di kampus


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Pakaian

Pakaian atau sandang adalah salah satu kebutuhan pokok manusia disamping maknan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dan prilaku dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga selalu menutupi tubuhnya.
Pakaian menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai hujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki beserta segala perlengkapannya, seperti tas, sepatu, dan semacam perhiasan yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki dan perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jati dirinya sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal, dalam artian dapat dipakai oleh muslimah dimanapun ia berada. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: yang artinya berbunyi: “Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian menutup auratmu dan pakaian untuk perhiasan. Dan pakaian takwa yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” (QS. Al-A’raf 26).
Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian Bani Adam itu ada tiga macam, yaitu:
1.      Pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat.
2.      Pakaian riiyan, artinya pakaian yang merupkan hiasan yang layak bagi manusia, jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja.
3.      Libasut taqwa yang berarti pakaian yang merupakan ketaqwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri di dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini islam sebagai Agama yang  salil likulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap fungsi pakaian. Menurut ajaran islam, sebagaimana di jelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 8 dan Al-A’raf ayat 26, pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu:
1.      Sebagai penutup aurat
2.      Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah SWT dan sesama manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah, menarik, dan menyenagkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.      Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak, seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan sebagainya.
Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan islam, mudah mudahan  dalam berpakaian kita bisa menyadari  apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk  hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-nya dan terhindar dari sifat kuffur terhadap karunianya.

2.2  Cara Berpakaian seorang Muslim dan Muslimah
Pakaian atau busana muslim sudah tidak asing lagi di telinga kita. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana kontenporer. Dalam kolom konsultasi syari’ah online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah menutupi seluruh tubuh melainkan yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian “khas” orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutib dari buku “Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah fii Kitabi Waa Sunnah (Syekh Al Albani), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berpakain harmonis dan syar’i:

1.      Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan syar’i
Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya;” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka”.
Dalam ayat lain surat Al Ahzab 59 Allah juga berfirman:”Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah/mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku seumur hidup.
Al Qurtubi berkata: “Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang di riwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah, sedangkan ia memakai pakaian tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: “Wahai Asma! Sesungguhnya jika wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini,”Kemudian ia menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah pemberi taufIk dan tidak ada rabb selainya”.

2.      Tidak tembus pandang

Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda:“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk”, di dalam hadits lain terdapat tambahan:“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium buahnya, padahal buahnya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Atsar diatas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karean itu Aisyah RA pernah berkata ”Yang namanya khimar adalah yang dapat menimbulkan kulit dan rambut”. Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan tenun yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit mungkin bisa di siasati dengan menambahkan lapisan (agak tebal atau senada) di dalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginnkan.

3.      Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh

Ustman Bin Zaid pernah berkata: “Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan  baju yang dihadiakan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku ”mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?, Aku menjawab ”Aku pakaikan baju itupda istri ku”. Nabi lalu bersabda “Perkenankan ia mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu. Karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanat hasan)
Aisyah pernah berkata ”Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian :baju, jilbab, dan khimar” adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.

4.      Tidak menyerupai pakain Laki-laki

Dari Abu Hurairah berkata ”Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”
Dari Abdullah bin Amru yang berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda “Tidak termasuk golongan kami  para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri kaum wanita”.
Dari Abdullah bin Umar yang berkata: rasulullah bersabda ”Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Alllah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; orang durhaka kepada orang tuanya dan wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki ras cemburu).”
Dalam hadits diatas terkandung petunjuk yang jelas mengenai di haramkannya tindakan wanita yang menyerupai kaum pria begitu pula sebaliknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang lai-laki, memakai kemeja laki-laki dan lain-lain. Sehingga secara psikologis mempengaruhi pada pribadi pemakainya, misalnya meras sekuat pria,  merasa tomboy dan lain-lain.

5.      Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir atau orang fasik

Syariat Islam telah menetapkan  bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) kepada orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al Hadid ayat 16 yang berbunyi”Belumkah datang wahyu bagi orang-orang yan beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya”.

6.      Memakai pakaian bukan untuk mencapai popularitas

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah SAW bersabda ”Barang siapa mengenakan pakaian (libas) syuhroh di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehianaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (Abu Daud II/172 dan Ibnu Majah II/278-279)
Libas syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Ibnu Atsir berkata: syuhroh artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari libas syuhroh adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka kepadanya, ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslimah dalam menentukan busana atau pakaian yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berpakaian muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan pakaian kita. Berpakaian muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita terhadap Alllah.

7.      Perintah Berjilbab Bagi Wanita Muslimah

Muslimah hendaknya kembali pada fitrah Islam. Dan tidak layak bagi mereka mengingkari perintah Alllah SWT ketika mensyariatkan suatu kewajiban, tidak ada pilihan lain kecuali menaatinya. Begitu pula ketika jilbab di syariatkan, tidak ada pilihan lain kecuali mengenakannya dengan penuh ketaatan, tidak setengah-setengah dan tidak dicampurkan dengan mode-mode Yahudi.
Sesuai dengan firman-Nya dalam surat An Nur ayat 31, yang artinya;” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka”.
Begitu juga dalam surat Al Ahzab ayat 59, yang berbunyi:”Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Islam agama fitrah. Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya sesuai dengan fitrah manusia. Hukum Islam yang senantiasa cocok dengan kondisi zaman kerena pembuat hukum itu sendiri Allah SWT adalah Yang Maha Tahu akan kondisi manusia. Hukum yang terkait dengan jilbab sangatlah jelas siapapun mengaku wanita muslimah, harus menutup tubuhnya dengan mengenakan jilbab. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah yang disebabkan aurat itu.

8.      Ketentuan Pria Berpakaian dan Berdandan
1.      Untuk kebersihan dan kebutuhan
“Kebersihan adalah sebagian dari iman”, menurut hadits tersebut jika seorang hidup bersih berarti orang itu beriman, begitu juga untuk laki-laki yang senang pergi ke salon dan menjaga penampilannya itu diperbolehkan selama untuk menjaga kebersihan diri. Pria berdandan juga diperbolehkan selama untuk kebutuhan, misalnya seorang pembicara public, presenter, salesman dan profesi lain yang menuntut banyak interaksi dengan banyak orang harus berpenampilan rapi, sehingga hal tersebut merupakan hal yang mafhum. Dalam lingkup pribadi berdandan juga kebutuhan suami untuk menyenagkan istri.
2. Tidak berlebihan
Allah tidak menyukai apapun yang berlebihan, termasuk berdandan bagi pria. Boleh berdandan rapi, memakai wangi-wangian, pergi ke salon, creambah, pedicure, manicure, dan lai-lainnya asalkan tidak berlebihan dan sikap lelakinya masih ada.
3. Tidak menyerupai poerempuan
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas RA. disebutkan “Rasulullah SAW mwlaknbat laki-laki yang menyeerupai wanitan dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhori Fathul Barii: 10/332)
Menyerupai dalam hal ini bisa berupa pakaian, perhiasan, cara berdandan, cara berbicara dan tingkah laku lainnya. Peniruan pria terhadap wanita atau sebaliknya menyalahi fitrah dan akan membuka pintu keburukan.
4. Tidak berbahan sutera
Hadits Hudzaifah Bin Yaman RA. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ”Janganlah kalian meminum dalam wadah emas dan perak dan janganlah mengenakan pakaian sutera, sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (HR. Muslim)
Para lelaki jelas dilarang memakai pakaian sutera, namun ada pengecualian bagi mereka yang sakit kulit untuk memakai pakaian sutera (karena pakaian lain memicu penyakit mereka) sebagaimana keringanan yang diberikan Nabi SAW kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam.
5. Emas
Rasulullah bersabda “Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki umantku dan diperbolehkan bagi kalangan wanitanya”. HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Jadi walau bagaimanapun indahnya emas laki-laki tidak boleh memakainya, tapi perak boleh dipakai.
6. Menyemir rambut
Menurut halal dan haramnya menyemir rambut dengan warna hitam adalah tidak boleh. Hal ini karena banyak orang yang sudah lanjut usia biar terlihat masih muda, maka ia mengenakan semir hitam. Dan sebaliknya semir selain warna hitam diperbolehkan, hanya saja secara etika tidak baik. Selain itu juga bisa menyerupai orang-orang barat (yahudi dan nasrani). Oleh karena itu walaupun diperbolehkan secara syari’ah dan hukum, namun bertentangan dengan etika dan moral dalam masyarakat.

Tinjauan Praktis
Perguruan tinggi adalah salah satu jenjang tertinggi dalam menimba ilmu. Selain itu sesuai dengan tri dhama perguruan tinggi yaitu satu, sebagai penyelenggara pendidikan pengajaran, dua, penelitian dantiga pengabdian pada masyarakat. oleh karena dalam proses pendidikan di kawasan kampus mahasiswa dan mahasiswi perlu di perhatikan etika dan berprilaku dalam berpakaian, bergaul, dan mengembangkan pengetahuannya.
Dalam dikade terakhir negara kita dilanda berbagai krisis, salah satunya adalah krisis moral atau dekradasi moral. Dimana banyak diantara kita yang mengikuti budaya hidup ala Barat, baik dari segi berpakaian, bergaul dan lain-lainnya. Mahasiswa dan mahasiswi juga merupakan korban dari dekradasi tersebut. Tidak banyak diantara perguruan-perguruan tinggi yang mahasiswa dan mahasiswinya yang mengalami dekradasi moral khususnya dalam bergaul dan berpakaian.
Pakaian merupakan hal yang paling nampak dalam aktivitas keseharian civitas akademika kampus. Ala Barat diantara mereka bukan sesuatu yang baru tetapi sudah menjadi kebiasaan. Contohnya; banyak di kalangan mahasiswi yang menggunakan selana yang ketat. Survie dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta atau dalam lingkup Islam, 85% persen diantara mereka yang mengenakannya. Di kalangan mahasiswa sendiri banyak yang mengenakan celana yang dibolongi, memakai tatu, mengenakan anting dan lain-lainnya. Tanpa hal-hal tersebut mereka bisa dibilang tidak gaul dan ketinggalan zaman, walaupun mereka mengorbankan harga diri dan agamanya demi kesenangan dunia yang sementara itu.
Sebagai kader-kader bangsa perlu adanya batasan-batasan dan peraturan khusus untuk membentuk kepribadian mereka yang baik dan bisa menjdi uswah hasanah bagi orang-orang disekitarnya. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berpakaian di kampus, yaitu;
1.      Tidak memakai kaos oblong (tidak berkera)
Dalam menuntut ilmu seharusnya penuntut ilmu (pelajar) memperhatikan etika dalam berpakaian juga. Supaya bersikap sopan dalam berpakain dan merasa pantas sebagai seorang pelajar. Kalau seorang pelajar memakai kaos oblong, maka secara tidak langsung mereka tidak ada niat untuk uncari ilmu. Untuk itu berpakaian harus di perhatikan dan disesuaikan.

2.      Tidak memakai sandal
Sebagaimana lembaga pendidikan lainnya dalam kampus juga harus memperhatikan masalah sepatu. Dengan mengenakan sepatu kita patut diakui sebagai seorang pelajar. Selain itu sebagai pembeda antara pelajar dan lainnya.

3.      Tidak menggunakan pakaian ketat (baju adik)
Pakaian ketat ini baik berupa baju ataupun celana. Dengan mengenakan pakaian tersebut kita memperlihatkan dan melihat leluk-lekut tubuh seseorang yang menyebabkan kita dekan dengan sina. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Isra’ ayat 32, yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji”.


4.      Tidak mengenakan baju yang tipis (tembus pandang)
Ustman Bin Zaid pernah berkata: “Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan  baju yang dihadiakan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku ”mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?, Aku menjawab ”Aku pakaikan baju itupda istri ku”. Nabi lalu bersabda “Perkenankan ia mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu. Karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanat hasan)

5.      Mengenakan jilbab (khusus wanita muslimah)
Sesuai dengan firman-Nya dalam surat AZ Nur ayat 31, yang artinya;” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka”.
Begitu juga dalam surat Al Ahzab ayat 59, yang berbunyi:”Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
1.      Tidak mengenakan kalung, anting, gelang dan asesoris lainnya (khusus laki-laki)
2.      Berpakaian tidak berlebihan
3.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki dan perempuan

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan 
Dengan permasalan yang terjadi di area kampus khususnya masalah pakaian penulis dapat menyimpulkan dan memberikan solusi bagaimana seharusnya mahasiswa dan mahasiswi berpakaian dengan etika dan aturan yang telah ada sesuai dengan konsep dan ajaran Islam. Adapun kreteria berpakaian yang benar dalam kampus adalah sebagai berikut:
1.      Tidak memakai kaos oblong (tidak berkera)
2.      Tidak memakai sandal
3.      Tidak menggunakan pakaian ketat (baju adik)
4.      Tidak mengenakan baju yang tipis (tembus pandang)
5.      Mengenakan jilbab (khusus wanita muslimah)
6.      Tidak mengenakan kalung, anting, gelang dan asesoris lainnya (khusus laki-laki)
7.      Berpakaian tidak berlebihan
8.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki dan perempuan
Oleh karena itu, semoga penulis dan pembaca yang budiman dengan ilmu dan pengetahuan yang baru ini bisa merubah pola beretika dalam berpakaian di lingkungan kampus. Karena sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali, salah satu orang yang celaka adalah orang yang mengetahui suatu ilmu (pengetahuan) tetapi dia tidak merasa tahu dan malas untuk mengamalkannya.

Saran
1.      Karena dalam kampus sudah ada peraturan-peraturan, maka bagi para dosen ataupun siapa saja yang bertanggungjawab untuk mengaplikasikannya dan mempertegas bagi pelanggarnya.“Disiplin dibuat untuk dipatuhi dan ditaati”
2.      Untuk para dosen agar senantiasa memberikan peringatan dan nasehat akn peraturan-peraturan dalam kampus atau lainnya setiap akhir perjumpaan pada mata kuliah masing-masing.
3.      Bagi mahasiswa dan mahasiswi untuk sadar akan hak dan kewajiban yang ada di kampus, mematuhi apa yang menjadi peraturan-peraturan. Tidak ada paksaan dalam masuk suatu kampus atau perguruan tinggi tertentu, tetapi kalau sudah masuk dalam lingkungan tersebut, maka iapun wajib beradaptasi dan mengikuti peraturan-peraturan yang ada dan berlaku


DAFTAR PUSTAKA

1.      Depertemen Agama RI, Mushaf Al Qur’an Terjemah, Al Huda; 2002, Depok
2.      Al Ghifari, Abu, Jibab Seksi, Media Qolbu; 2005, Bandung
3.      A Fillah, Salim, Agar Bidadari Cemburu Padaku, Pro-U Media; 2008, Yogyakarta
4.      Asnawati Al Bughuri, Subti, Pria Berdandan Pesolek atau Jaga Penampilan, UMMI; 2008
5.      El Ghozy Al Akhfiya, Sheiddi, Ukhti Cantik, Pustaka Ulumuddien; 2006, Bandung
6.      Fathari, Abu, Alasan Mengapa Saya Pakai Jilbab, Assadudin Fresss; 2005, Bandung.
7.      Fadjar, A. Malik dan Efendy Muhadjir, Dunia Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan, UMM Press; 1998, Malang.

1 comment:

  1. Wynn Hotel Casino and Spa - MapYRO
    Find the Wynn Hotel Casino and Spa (book now) location in 밀양 출장안마 Las Vegas, NV. 하남 출장마사지 Rooms: 경산 출장안마 2,034,587,742,000 square feet; Number 고양 출장마사지 of Floors: 11,716; Rooms  Rating: 3.9 천안 출장안마 · ‎32,326 reviews

    ReplyDelete